Sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/539/2024 Tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan
Kementerian Kesehatan dan HK.01.07/MENKES/540/2024 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
Kearsipan Di lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu secara berkala, agar terciptanya pengelolaan
arsip dinamis sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan dinamis yang baik dan andal, maka dengan
ini, Arsiparis Poltekkes Kemenkes Bengkulu akan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan
kearsipan ke unit pengolah ( jurusan, pusat, unit dan bagian) secara bertahap, jadwal kegiatan terlampir
pada lampiran Nota Dinas.
Kegitan Monev dilakukan oleh Arsiparis RINA ANDALIA, SKM dan ALFAHRI, S.IP dan berlangsung dengan baik.
Kegiatan monev arsip di Poltekkes Bengkulu penting untuk memastikan bahwa arsip-arsip tersebut tidak hanya terjaga dengan baik secara fisik, tetapi juga berfungsi optimal untuk mendukung berbagai kebutuhan institusi, baik saat ini maupun di masa depan. Monev arsip ini termasuk memeriksa kebersihan fisik, kondisi material, dan kerapian penyimpanan untuk mencegah kerusakan atau kehilangan informasi penting.
Arsip yang terorganisir dengan baik memastikan bahwa informasi dapat diakses dengan cepat dan efisien saat diperlukan. Monev memastikan bahwa sistem penyimpanan dan indeksasi arsip berfungsi dengan baik untuk mendukung aksesibilitas informasi yang optimal.